GPI Kepung Pendopo RHN Blitar, Tuntut Usir Orang Luar dan Awasi Kasus Wabup
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Sep - 2024, 04:10
JATIMTIMES- Ratusan anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi demonstrasi di depan Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) di Jalan Semeru, Kota Blitar pada Senin, 23 September 2024. Dengan semangat yang menggebu, mereka menuntut pengosongan pendopo dari kehadiran orang luar dan bertekad mengawal kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar hingga Kejaksaan Agung.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, massa datang menggunakan puluhan kendaraan bermotor dan mobil. Dengan membawa soundsystem, mereka membentangkan spanduk dan poster yang mencolok di depan pintu masuk Pendopo RHN. Koordinator aksi, Joko Prasetyo, menyatakan bahwa kedatangannya adalah bentuk gerakan moral untuk mengembalikan marwah Pendopo RHN.
Baca Juga : Sabu-Pil Koplo Senilai Rp 90 Juta Disita dari 30 Tersangka di Jombang
“Agar tidak digunakan seenaknya oleh orang luar atau bukan orang Blitar, yang memanfaatkan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Joko dalam orasinya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran orang luar ini telah menyebabkan pengelolaan fasilitas negara milik Pemkab Blitar menjadi tidak transparan. Menurut Joko, fasilitas negara tersebut telah dimanfaatkan untuk menguasai anggaran dan mengatur pengadaan barang serta proyek fisik.
“Oleh karena itu, kami menuntut agar orang luar tersebut diusir dari pendopo, untuk mengembalikan kesakralan pendopo milik masyarakat Kabupaten Blitar,” tegasnya.
Spanduk-spanduk yang dibentangkan mencerminkan frustrasi massa. Salah satu spanduk bertuliskan, "Pendopo Bagaikan Kapal Keruk Sejahtera dan Kaya Raya yang Disana, Sengsara Sing Nyonggo Wong Blitar."
Sementara itu, spanduk lainnya menyerukan perlunya menghancurkan monopoli di segala lini yang berada di pusaran kekuasaan, dengan slogan "Kepung Pendopo Adalah Gerakan Pembebasan Rakyat Blitar."
Beberapa pejabat dari Pemkab Blitar, termasuk Kepala Bappeda, Kabag Umum, dan Kepala Bakesbangpol, terlihat mendatangi massa untuk mendengarkan aspirasi mereka. Dalam dialog yang berlangsung, Joko juga menegaskan pentingnya mengawal kasus sewa rumdin Wabup Blitar yang sedang dalam proses hukum.
“Kasus ini sudah berjalan di Kejaksaan dengan bukti yang cukup kuat, yaitu adanya penyalahgunaan wewenang yang melanggar aturan pengadaan rumah jabatan Wabup Blitar, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 417 juta,” ungkapnya.
Joko menambahkan bahwa GPI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan sampai Kejaksaan Agung...