Satpol PP Tertibkan Banner yang Langgar Aturan, Termasuk Banner Paslon Pilkada Kabupaten Malang 2024

Reporter

Tubagus Achmad

23 - Sep - 2024, 03:46

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang melakukan penertiban banner di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (23/9/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terus menggiatkan penertiban banner serta baliho yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, bahwa penertiban banner dan baliho ini sudah rutin dilakulan. Setidaknya dua unit truk dikerahkan untuk melakukan penertiban. Yakni satu unit truk crane dan satu unit truk untuk mengangkut petugas serta banner serta baliho yang telah ditertibkan.

Baca Juga : Tekankan Pentingnya Dokumen Kependudukan, Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Percepatan Pelayanan dan Penuntasan Adminduk

Pejabat yang akrab disapa Firmando ini menuturkan, untuk penertiban banner dan baliho kali ini menyasar wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bululawang.

"Jadi hari ini kita lakukan penertiban banner yang melanggar peraturan daerah di seputaran Gondanglegi hingga Bululawang. Rencananya besok di Pakisaji dan Kepanjen," ungkap Mando kepada JatimTIMES, Senin (23/9/2024).

Firmando menyebut, bahwa yang ditertibkan merupakan banner dan baliho yang melanggar peraturan terkait dengan lokasi pemasangan. Yakni seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, dipasang di fasilitas sosial, dipasang di fasilitas pemerintah seperti di wilayah pasar, lalu di depan masjid, di dekat tempat pendidikan, serta banner-banner atau baliho yang tidak berizin.

Dari penertiban banner dan baliho yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bululawang, Satpol PP Kabupaten Malang mendapati 28 banner dan baliho yang melanggar peraturan.

Berdasarkan data yang ia terima, jumlah banner dan baliho yang berhasil ditertibkan karena pemasangannya yang melanggar peraturan daerah sebanyak 28 banner/baliho. Di mana dari jumlah tersebut, banner dan baliho dari pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2024 tidak luput dari penertiban.

"Jadi yang kita tertibkan adalah banner atau baliho yang pemasangannya tidak pada tempat peruntukannya. Yang non APK (Alat Peraga Kampanye) 8 dan yang masuk APK 20," kata Firmando.

Menurutnya, sebelum melakukan kegiatan penertiban banner dan baliho ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. Hal itu berkaitan dengan banner dan baliho yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Satpol PP Kabupaten Malang, penertiban baliho, Firmando Hasiholan Matondang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette