Pilkada Serentak 2024: Honor KPPS di Kabupaten Blitar Alami Penurunan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Sep - 2024, 12:23
JATIMTIMES - Honorarium bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Blitar dipastikan lebih rendah dibanding Pemilu 2024. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, penurunan honorarium ini dipengaruhi oleh berkurangnya beban kerja yang dihadapi KPPS dalam pemilihan kepala daerah.
Chepto Rosdyanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa honorarium untuk anggota KPPS dalam Pilkada 2024 akan berada di kisaran Rp 850 ribu per anggota, sementara Ketua KPPS akan menerima sekitar Rp 900 ribu. "Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan honorarium saat Pemilu 2024, di mana Ketua KPPS menerima Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp 1,1 juta," ujar Chepto, Senin (23/9/2024).
Baca Juga : Ini Nomor Urut Tiga Paslon Pilkada Kota Malang
Penurunan honorarium ini, lanjut Chepto, tidak terlepas dari perbedaan beban kerja antara Pilkada 2024 dan Pemilu 2024. Dalam Pemilu sebelumnya, KPPS harus menangani lima jenis pemilihan sekaligus, yaitu pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, Pilkada 2024 hanya mencakup pemilihan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
"Pada Pilkada, jumlah pekerjaan tidak seberat saat Pemilu yang melibatkan berbagai jenis pemilihan. Oleh karena itu, honorarium KPPS diturunkan menyesuaikan dengan beban kerja yang lebih ringan," jelas Chepto. Meski honor turun, ia menegaskan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada tetap akan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain beban kerja, Chepto juga menyoroti bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 akan lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024. Kabupaten Blitar hanya akan memerlukan sekitar 1.764 TPS pada Pilkada mendatang, yang berarti lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 yang memiliki TPS lebih banyak. "Dalam Pilkada ini, kita membutuhkan 12.348 petugas KPPS yang tersebar di 1.764 TPS. Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS," ungkap Chepto.
Kebutuhan jumlah KPPS yang lebih sedikit ini, menurutnya, turut berkontribusi pada penyesuaian anggaran yang dialokasikan untuk honorarium para petugas. "Penurunan jumlah TPS tentunya juga berpengaruh pada jumlah KPPS yang dibutuhkan, sehingga alokasi anggaran untuk honor juga menurun," tambah Chepto...