Pj Iwan Targetkan Kota Malang Capai 100 Persen Data Statistik Sektoral di Akhir 2024
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
22 - Sep - 2024, 04:46
JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan meminta agar pemenuhan data statistik sektoral Kota Malang dapat mencapai 100 persen pada akhir tahun 2024 nanti. Dirinya pun menegaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu hal penting.
Iwan mengatakan, data yang ia terima sampai saat ini, data statistik sektoral Kota Malang yang sudah terisi baru mencapai 48 persen. Dirinya pun berharap agar pemenuhan sebesar 52 persen data sektoral bisa menjadi komitmen OPD di Kota Malang.
Baca Juga : Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut, Ini Kata PDIP Kota Malang
"Sebenarnya 48 persen itu sudah menempatkan Kota Malang pada posisi baik. Tapi sekarang, komitmennya adalah bagaimana dari 52 persen yang belum, menjadikan komitmen seluruh OPD untuk Desember 2024 nanti, sudah 100 persen data statistik sektoral Kota Malang," ujar Iwan.
Untuk pelaksanaannya, ia mengingatkan agar pentingnya keterlibatan Badan Pusat Statistika (BPS) Kota Malang. Terlebih sebagai pihak yang nantinya melakukan verifikasi dan kualitas datas sesuai standar.
Sebab menurut Iwan, dengan data statistik sektoral yang valid, nantinya akan menjadi acuan dalam perencanaan program pembangunan di Kota Malang. Termasuk program yang dirancang dan melekat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Bappeda harus menggunakan data statistik sektoral ini sebagai penyusunan dokumen perencanaan, dalam rangka penyusunan untuk penyusunan misalnya program PUPR, Diskopindag, atau program OPD lainnya yang tentunya berbasis data," terang Iwan.
Sebagai contoh, Iwan menyebutkan soal data statistik di Dinas PUPR-PKP Kota Malang. Dimana pendataan itu nantinya akan memberikan gambaran kondisi jalan di Kota Malang, termasuk status kerusakan jalan.
Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk penganggaran perbaikan jalan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terukur.
Baca Juga : Baca Selengkapnya