Dua Pejabat Utama Polresta Malang Kota Berganti
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Sep - 2024, 01:13
JATIMTIMES - Dua Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polresta Malang Kota resmi berganti. Serah terima jabatan ini berlangsung di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Jumat (20/9/2024).
Dua PJU tersebut, yakni Kasat (Kepala Satuan) Reskrim (Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota dan Kasat Lantas (Lalu Lintas). Rinciannya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Danang Yudanto, kini dijabat Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama.
Baca Juga : Promo Spesial Keramik Habitat 30x60 Hadir di Graha Bangunan: Kesempatan Terbaik Miliki Lantai Impian!
Sebelumnya Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama menjabat sebagai Kapolsek Sidoarjo Kota. Sedangkan Kompol Danang Yudanto kini menjabat sebagai Wakapolres Batu.
Kemudian jabatan Kasat Lantas yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Aristianto Budi Sutrisno, kini diduduki oleh Kompol Fitria Wijayanti. Sebelumnya, menjabat Kasubbag Diapers Bagdalpers Ro SDM Polda Jatim.
Sedangkan Kompol Aristianto Budi Sutrisno menempati kursi di Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. Setijab langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Pergantian pejabat ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan institusi Polri. Ini merupakan bagian dari upaya tour of duty dan tour of area untuk memberikan kesempatan kepada personel mengembangkan karirnya,” ungkap pria yang akrab disapa Buher ini.
Selain itu, Buher memberikan penekanan khusus kepada pejabat baru terkait persiapan jelang tahapan Pilkada 2024. Ia meminta Kasat Reskrim dan Kasatlantas yang baru untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) demi kelancaran Pilkada.
“Kita akan segera menghadapi tahapan Pilkada 2024. Saya minta, baik Kasat Reskrim maupun Kasatlantas, untuk dapat menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Malang, demi memastikan Pilkada berjalan dengan lancar,” tegas Buher usai sertijab.
Baca Juga : Baca Selengkapnya