ASN Netral Dalam Pilkada Mitos Atau Fakta, Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Webinar Harmoni Belajar
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Sep - 2024, 12:44
JATIMTIMES - Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Webinar Harmoni Belajar, Jumat (20/9/24). Harmoni Belajar kali ini bertajuk ASN Netral Dalam Pilkada: Mitos atau Fakta. Dalam webinar ini, diisi materi dari tiga narasumber yakni, Widyaiswara Ahli Utama M. Taufik, Widyaiswara Ahli Utama Mochammad Suluh, dan Ketua Bawaslu Yudi Agung.
"Zaman sekarang ASN tidak hanya sebuah profesi idaman tetapi juga menjadi pusat perhatian mulai dari gerak-gerik, tindak-tanduk hingga kompetensinya. Harapan dan tuntutan masyarakat terhadap profesionalitas ASN juga semakin tinggi. Hal ini wajar karena ASN merupakan pelayan publik," ujarnya.
Baca Juga : Kekeringan Meluas di Kabupaten Blitar: 12 Desa Butuh Bantuan Air Bersih
Pj Wali Kota Kediri mengatakan hal ini selaras dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
"Di dalamnya mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terus menerus dengan sistem terintegrasi. Pengembangan kompetensi ini dilakukan dengan tujuan agar pengetahuan dan wawasan ASN tetap relevan dan sesuai dengan tuntutan organisasi," katanya.
Zanariah menjelaskan menindaklanjuti amanat tersebut, serta sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara syarat jabatan dan kompetensi yang dimiliki ASN. Maka Pemkot Kediri melalui BKPSDM menyelenggarakan sistem pembelajaran secara masif dan fleksibel, yang dapat diikuti oleh seluruh ASN.
Harmoni Belajar ini juga sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkot Kediri dan BPSDM Provinsi Jawa Timur. Hal ini terkait penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN terintegrasi (Corporate University) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Harapannya ASN dapat terus aktif mengikuti tiap sesi Harmoni Belajar yang akan diadakan minimal sekali dalam sebulan. Apalagi dengan kemajuan teknologi belajar bisa dimana saja, kapan saja, sambil melakukan pekerjaan utama.
"Terima kasih kepada BPSDM yang telah mendukung dan mendampingi acara ini. Untuk peserta manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain mendapat ilmu dan wawasan baru juga dapat memenuhi kewajiban untuk mengembangkan kompetensi minimal 20 jam pertemuan per tahun," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya