Bahayakah Punya Gedung Tanpa IMB? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Sep - 2024, 10:15
JATIMTIMES - Memiliki rumah adalah impian banyak orang, tetapi banyak pemilik rumah yang sering kali melewatkan satu hal penting yakni mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan salah satu syarat wajib dalam proses mendirikan sebuah bangunan. Namun, sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apa bahayanya jika memiliki rumah tanpa IMB?
IMB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pembangunan suatu gedung atau bangunan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang berlaku. Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai notaris dan dosen, IMB sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan didirikan legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa IMB, bangunan yang didirikan dianggap ilegal dan bisa menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
Baca Juga : Komentar Megawati usai Antarkan Jatim Raih Emas Voli Putri PON XXI 2024
Legalitas bangunan tidak hanya penting untuk melindungi hak pemilik bangunan, tetapi juga untuk menjamin bahwa bangunan tersebut aman dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam jangka panjang, bangunan tanpa IMB juga bisa menyulitkan pemilik jika ingin menjual atau mengurus sertifikat tanah dan bangunan.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan tanpa IMB dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.
“Jika ada bangunan tapi tidak ada IMB-nya, pemiliknya bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan,” kata Nena, dilansir Instagramnya @nena.ngobrolhukum.
Dalam Pasal 44 undang-undang tersebut disebutkan, “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.” Sanksi administratif yang bisa dikenakan meliputi:
1. Peringatan tertulis: Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan: Pembangunan dapat dibatasi atau dihentikan sementara sampai IMB diperoleh.
3. Penghentian pembangunan: Dalam kasus yang serius, pembangunan bisa dihentikan secara permanen.
4. Pembekuan atau pencabutan IMB: Jika pelanggaran ditemukan setelah IMB diberikan, IMB tersebut bisa dibekukan atau dicabut.
5...