Bahayakah Punya Gedung Tanpa IMB? Ini Penjelasan Praktisi Hukum 

20 - Sep - 2024, 10:15

Potret sebuah ruko sebagai ilustrasi gedung yang harus dilengkapi dengan IMB. (Foto: Rohilonline)


JATIMTIMES - Memiliki rumah adalah impian banyak orang, tetapi banyak pemilik rumah yang sering kali melewatkan satu hal penting yakni mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan salah satu syarat wajib dalam proses mendirikan sebuah bangunan. Namun, sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apa bahayanya jika memiliki rumah tanpa IMB?

IMB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pembangunan suatu gedung atau bangunan telah memenuhi syarat-syarat teknis yang berlaku. Menurut Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai notaris dan dosen, IMB sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan didirikan legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa IMB, bangunan yang didirikan dianggap ilegal dan bisa menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.

Baca Juga : Komentar Megawati usai Antarkan Jatim Raih Emas Voli Putri PON XXI 2024

Legalitas bangunan tidak hanya penting untuk melindungi hak pemilik bangunan, tetapi juga untuk menjamin bahwa bangunan tersebut aman dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam jangka panjang, bangunan tanpa IMB juga bisa menyulitkan pemilik jika ingin menjual atau mengurus sertifikat tanah dan bangunan.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan tanpa IMB dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.

 “Jika ada bangunan tapi tidak ada IMB-nya, pemiliknya bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan,” kata Nena, dilansir Instagramnya @nena.ngobrolhukum. 

Dalam Pasal 44 undang-undang tersebut disebutkan, “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.” Sanksi administratif yang bisa dikenakan meliputi:

1. Peringatan tertulis: Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB.

2. Pembatasan kegiatan pembangunan: Pembangunan dapat dibatasi atau dihentikan sementara sampai IMB diperoleh.

3. Penghentian pembangunan: Dalam kasus yang serius, pembangunan bisa dihentikan secara permanen.

4. Pembekuan atau pencabutan IMB: Jika pelanggaran ditemukan setelah IMB diberikan, IMB tersebut bisa dibekukan atau dicabut.

5...

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, IMB, izin mendirikan bangunan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette