3 Saksi Mangkir Sidang Perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji, Dua Pihak Bank Beberkan Aktivitas Transaksi
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
18 - Sep - 2024, 06:42
JATIMTIMES - Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu bergulir di persidangan. Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi atas kasus rasuah tersebut, Selasa (17/9/2024) kemarin sore hingga petang.
Dua saksi pihak bank dari lima saksi yang dipanggil hadir, sementara tiga saksi lain absen.
Baca Juga : Direktur yang Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Ratusan Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebagai informasi, Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yaitu Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).
Kasi Intel Kejari Batu Januar Ferdian membenarkan. Perkara korupsi yang melibatkan eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu itu akhirnya berlanjut dengan pembacaan keterangan saksi.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 pihak yang dijadwalkan, akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya 2 saksi yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI.
Sebanyak 3 saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak hadir.
"Dengan alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan pihak Penasihat Hukum dari kedua Terdakwa juga tidak keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang membacakan di depan persidangan dari 3 yang tidak hadir," ungkap Januar, Rabu (18/9/2024).
Dikatakannya, dalam pemeriksaan saksi yang di periksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim, memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk.
"Hadirnya saksi pihak bank BRI dan Bank Jatim menyampaikan beberapa keterangan terkait aktivitas transaksi. Sebab di antaranya akan menjadi pertimbangan dan diteliti majelis hakim," katanya.
Januar berujar, pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan, dan Transaksi yang dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP.
Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi Sosialisasi SIINas: Ini Sangat Penting untuk IKM Kabupaten Malang
Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan.
Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana 2 terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).
Sedangkan Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
"Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahlli dari Jaksa Penuntut Umum," tandas Januar.
