Jelang Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Kabupaten Blitar Masih di Bawah 60 Persen

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

18 - Sep - 2024, 04:45

Ilustrasi seorang petugas pajak sedang memantau data realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) di ruang kerjanya. (Foto: JatimTIMES)


JATIMTIMES– Menjelang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar, realisasi penerimaan pajak tersebut masih jauh dari target. 

Hingga Rabu, 18 September 2024, capaian PBB-P2 di Kabupaten Blitar baru mencapai 59,89 persen atau sekitar Rp 27 miliar lebih dari total target sebesar Rp 46 miliar. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dijadwalkan pada Senin, 30 September 2024 mendatang.

Baca Juga : Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2024 di Surabaya: Turun Rp4 Ribu 

Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Achmad Winarno membenarkan kondisi tersebut. "Realisasi PBB-P2 di Kabupaten Blitar masih 59,89 persen dari target," ujarnya dalam keterangan terbaru yang disampaikan pada Rabu (18/9/2024).

Winarno menjelaskan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala untuk memastikan capaian PBB-P2. "Kami berkoordinasi dengan kecamatan dan desa. Dari hasil monev ini akan diketahui desa mana saja yang realisasi PBB-P2-nya masih rendah sehingga kami bisa melakukan optimalisasi di desa-desa tersebut," jelasnya.

Bapenda Kabupaten Blitar mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya, capaian realisasi PBB-P2 biasanya baru mendekati angka 75 persen ketika mendekati jatuh tempo. Namun, tahun ini, pihaknya terus berupaya maksimal agar capaian bisa meningkat lebih cepat. Sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat agar segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

"Untuk memudahkan pembayaran, PBB-P2 bisa dilakukan menggunakan berbagai platform digital seperti OVO, Gopay, Dana, dan saluran pembayaran lainnya," tambah Winarno. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan dan akses masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemkab Blitar juga telah mengambil langkah strategis berupa pembebasan denda administratif PBB-P2 pada bulan Agustus hingga akhir September 2024. Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengungkapkan bahwa pembebasan denda ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Blitar yang ke-700.

"Pemkab Blitar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penghapusan sanksi administratif atas piutang PBB-P2. Pembebasan denda pajak ini berlaku untuk PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023," terang Asmaning Ayu...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, PBB, pajak bumi bangunan, Kabupaten Blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette