Enam Tahun Buntu, Pemkot Surabaya Bongkar Tembok Jalan Tambak Wedi Baru
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
13 - Sep - 2024, 06:10
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar tembok yang menutupi badan Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran. Pembongkaran tembok dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama warga dengan cara dirobohkan, Jumat (13/9/2024).
Tembok pembatas yang dibangun sejak tahun 2018 itu, membuat akses jalan menyempit. Lebar jalan yang semula 6 meter menjadi 2 meter saja, sehingga hanya bisa dilewati motor dan pejalan kaki.
Baca Juga : Proyek Pembangunan Museum PETA Kota Blitar Mulai Digarap, Target Rampung Desember Mendatang
Sementara itu, untuk pengendara mobil atau roda empat yang hendak menuju Jalan Tambak Wedi Barat dan Jalan Dukuh Bulak Banteng, selama ini harus memutar ke Jalan Kedinding Lor.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pembongkaran tembok terjadi setelah melakukan mediasi dengan pemilik lahan. "Dengan hati yang ikhlas saya bertemu dengan pemilik lahan meminta agar akses jalan dibuka untuk umum. Alhamdulilah hari ini bisa dibongkar temboknya," kata Wali Kota Eri.
Usai pembongkaran tembok, Wali Kota Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan langsung melakukan pengaspalan jalan untuk mempermudah akses warga. "Hari ini juga diaspal jalannya supaya warga yang melewati bisa semakin nyaman dan aman," ujar Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri membeberkan, salah satu alasan jalan ditutup dengan tembok lantaran warga sering membuang sampah sembarangan dan menganggu aktivitas pemilik lahan. Oleh karena itu, Wali Kota Eri berpesan kepada warga untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarang.
"Saya minta kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena bisa menganggu yang lewat. Ayo semuanya dijaga bareng-bareng akses jalan yang sudah dibuka ini," paparnya.
Sementara itu, Camat Kenjeran Kota Surabaya, Yuri Widarko mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi sejak enam tahun lalu itu akhirnya terselesaikan setelah Pemkot Surabaya mengakuisisi lahan seluas 416 meter persegi.
"Permasalahan sejak 2018 lalu, karena sertifikat lahan ini atas nama dua orang. Setelah diproses bisa ditemukan penyelesaiannya. Ini diakuisisi oleh Pemkot Surabaya untuk akses jalan masyarakat menuju Bulak Banteng," jelas Yuri...