Dispangtan Kota Malang dan Kementerian Blusukan Pasar Splendid Cari Ikan Predator Aligator Gar
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
13 - Sep - 2024, 06:01
JATIMTIMES - Pada Senin (9/9/2024) seorang lansia bernama Piyono (61) warga Kecamatan Sawojajar divonis majelis hakim akibat memelihara ikan predator aligator gar selama lima bulan. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan monitoring di Pasar Hewan Splendid, Kota Malang, Jumat (13/9/2024).
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan bersama Pengawas Perikanan UPT Stasiun PSDKP Cilacap dari Satuan Pengawas KKP Malang melihat langsung jenis-jenis ikan yang dijual di sana. Mereka memastikan apakah ada hewan-hewan yang tidak diperbolehkan dijual di sana.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ikuti Gerebek Maulid Nabi Muhammad di Pasar Sumberpucung
Saat memonitoring setiap kios hewan, hasilnya tidak ditemukan dijualnya ikan predator aligator gar tersebut. “Alhamdulillah saat ini belum ditemukan jenis ikan yang dilarang tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020,” ungkap Slamet.
Slamet menambahkan, monitoring ini dilakukan untuk merespon apa yang menjadi fenomena saat ini. Yakni adanya pemelihara ikan predator aligator gar di Kota Malang. Namun untuk saat ini, Slamet menyebutkan masih belum menemukan penjual ikan terlarang tersebut di pasar Splendid.
“Ternyata ikan aligator ini merupakan salah satu jenis ikan yang dilarang untuk dibudidayakan maupun dipelihara di wilayah Kota Malang maupun di wilayah lainnya, secara Nasional,” imbuh Slamet usai monitoring.
Karena itu pihaknya akan gencar mensosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual ikan-ikan predator yang dilarang, misalnya aligator gar dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar kejadian yang menimpa Piyono tidak terulang.
Sementara itu Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang KKP, Agung Wahyudi menjelaskan, ikan predator seperti aligator, arapaima salah satu ikan invasif ikan yang berbahaya. Ikan-ikan ini bisa membuat kelestarian perairan tidak terjaga.
“Karena memang ikan ikan ini akan sangat berpengaruh pada perairan PUD (Perairan Umum Daerah) yang ada di sekitar Malang khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” ujar Wahyudi...