Polisi Gerebek Bilik Sabu di Jalan Kunti, Bandar dan 7 Pecandu Diamankan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
13 - Sep - 2024, 01:19
JATIMTIMES – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (12/9/2024) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.
Baca Juga : Pertunjukan Bantengan di Singosari Berujung Ricuh, Tiga Penonton Jadi Korban Pembacokan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F tercatat juga seorang buruh bangunan dan telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.
"Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat isap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket," kata AKP Haryoko, pada Jumat (13/9).
Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Yaitu, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31). Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.
"Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat isap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas," beber AKP Haryoko.
Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya