Tukar Guling dengan Universitas Swasta Bermasalah, Warga Karangploso Melapor ke Polresta Malang Kota
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Sep - 2024, 06:54
JATIMTIMES - Hari Gatot Santot (42) Warga Dusun Babaan, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang terpaksa melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh notaris ke Polresta Malang Kota.
Permasalahan ini dilaporkan karena dirasa Gatot tidak pernah melakukan tanda tangan dokumen akta perikatan tukar guling tanah dengan salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang.
Baca Juga : Respon Gibran Soal Akun Kaskus Fufufafa yang Diduga Milik Dirinya: Tanya yang Punya
Gatot telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 263 dan atau 264 (1) dan atau 266 (1) dengan Nomor : LP/B/ 656 / IX /2024/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim, Senin (9/9/2024) malam.
“Kejadiannya ini sudah berlarut-larut selama 5 tahun terakhir, terjadi pada bulan November 2019 lalu. Di sini adanya dugaan pemalsuan akta yang diterbitkan oleh salah satu notaris di Kota Malang,” ungkap Hari didampingi Kuasa Hukumnya, Abdul Aziz saat di Polresta Malang Kota malam.
Gatot pun menyayangkan yang terjadi padanya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini. Kejadian ini bermula saat Gatot mempunyai tanah, yang diproses untuk tukar guling di tempat milik terlapor sesuai dengan tanda terima dokumen berupa AJB nomor 622/KRGPLS/X/2018, AJB nomor 486/krgplsnii/2018 dan kelengkapan yang ditandatangani oleh pelapor dengan pihak terlapor pada 20 November 2019 dengan keperluan proses tukar guling.
Selanjutnya Gatot dijanjikan oleh terlapor akan selesai selama 6 bulan. “Ternyata tidak selesai. Beberapa kali komunikasi dengan baik bersama notaris (terlapor) kerap dijanjikan seminggu lagi dan seminggu lagi,” sambung Aziz.
Alhasil pada 17 Januari 2023 Gatot mengirimkan somasi dengan maksud untuk menyelesaikan surat tukar menukar tersebut kepada pihak perguruan tinggi swasta. Sayangnya hingga melayangkan somasi untuk ke 3 kalinya tidak ada jawaban.
Setelah proses selama kurang lebih 5 tahun, kemudian Gatot menanyakan surat tersebut kepada terlapor dengan datang ke Tempat Kejadian Perkara. Kemudian oleh terlapor dokumen akta pengikatan tukar menukar nomor 36 pada Desember 2019 diberikan kepada Gatot.
“Lalu diberi tanda terima oleh terlapor berupa akta perjanjian pengikatan tukar menukar antara Hari Gatot dengan perguruan tinggi swasta tersebut tertanggal 13 Oktober 2023,” kata Aziz kepada JatimTIMES.
Setelah menerima dokumen tersebut Hari pulang kerumahnya, namun setelah dicek ternyata dokumen yang dibawa olehnya hanya ada nama dan tidak ada tanda tangan...