Kemendikbudristek Turunkan Tim Usust soal Dugaan Bullying PPDS FK Undip

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

07 - Sep - 2024, 10:48

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris. (Foto screenshot laman resmi kemendikbudristek)


JATIMTIMES - Kasus dugaan perundungan yang menimpa mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) masih terus bergulir. Terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menanggapi kasus tersebut. 

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengungkapkan pihaknya menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Baca Juga : Pria Asal Wajak Malang Dilaporkan Memperkosa Penyandang Disabilitas

"Kami bersama dengan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma," ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Harus mengatakan, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dan menjalankan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Melalui komite kerjasama yang dibuat, diharapkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran, baik di fakultas kedokteran atau rumah sakit pendidikan bisa dilakukan dengan efektif.

Sementara terkait kasus yang menimpa dr ARL, Haris mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk membantu investigasi dan pencarian fakta.

"Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip dan telah berkoordinasi dengan rektor, dekan, dan AIPKI," ungkapnya.

Tak berhenti sampai disitu saja, Haris juga mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan aturan terbaru meliputi perluasan pengaturan segala bentuk kekerasan, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kebijakan-kebijakan yang mengandung kekerasan.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut diharapakan bisa mencegah kejadian serupa yang dialami dr ARL terulang kembali di kemudian hari.

Seperti yang sudah diketahui bersama, dokter muda bernama Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia, diduga bunuh diri karena tak kuasa mengalami perundungan atau bullying oleh seniornya.

Baca Juga : Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Gudang Toko di Gondanglegi Malang

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polda Jawa Tengah melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan bunuh diri dan perundungan.

Sebelumnya keluarga korban melaporkan sejumlah senior dr Risma ke Polda Jawa Tengah karena adanya pemerasan, pengancaman, hingga intimidasi terhadap korban.

Kuasa hukum keluarga dr Risma Misyal Achmad meminta agar Kemendikbudristek turut andil dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.

"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal. 


Topik

Peristiwa, Fk-undip, kemendikbudristek, kasus dokter,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette