Persyaratan Administrasi Bapaslon Sanusi-Lathifah Terpenuhi 80 Persen, Perbaikan Bakal Rampung Besok
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Sep - 2024, 07:10
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah merampungkan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati-Wakil Bupati Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024. Kamis (5/9/2024), hasil penelitian administrasi tersebut telah diberitahukan KPU Kabupaten Malang kepada kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
"Hari ini kami datang untuk koordinasi lintas sektor dengan KPU-Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang)," ungkap Liaison Officer (LO) Bapaslon HM.
Baca Juga : Viral Pria di Jombang Pukul Kurir Saat Antar Paket, Marah Tak Mau Bayar COD
Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf), Zulham Akhmad Mubarrok saat memberikan keterangannya kepada awak media usai agenda berlangsung, Kamis (5/9/2024).
Pada serangkaian pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon tersebut, disampaikan Zulham, KPU Kabupaten Malang juga menyampaikan berkas pemeriksaan kesehatan Bapaslon Salaf yang mana telah dinyatakan lengkap.
"Bapaslon Salaf dinyatakan lolos tes kesehatan dan tidak terindikasi narkoba. Alhamdulillah tidak ada (penyakit kronis), aman, sehat semua," terang Zulham.
Selain menyampaikan hasil tes kesehatan yang meliputi jasmani dan rohani, disampaikan Zulham, KPU Kabupaten Malang juga menyampaikan terkait dengan kelengkapan berkas persyaratan administrasi para Bapaslon.
"Alhamdulillah dari sekian banyak berkas Bapaslon yang mungkin tahun ini berbeda (karena) ada sistemnya, Silon, itu sekitar 80 persen clear. Tinggal ada sekitar 20 persen yang masih perlu perbaikan," ujar Zulham.
Sejumlah persyaratan administrasi yang masih perlu dilakukan perbaikan tersebut, Dijabarkan Zulham, secara umum merupakan persyaratan yang tidak terlalu teknis. Sehingga Tim Bapaslon Salaf optimis bisa segera memenuhi persyaratan administrasi yang dirasa perlu diperbaiki oleh KPU Kabupaten Malang tersebut.
"Beberapa poin seperti kelengkapan verifikasi faktual ijazah yang belum memenuhi syarat. (Kekurangan persyaratan administrasinya) yang sifatnya hanya kelengkapan non teknis, yang tidak seberapa mempengaruhi, tapi tetap kami penuhi," tegas Zulham.
Baca Juga : KPU Banyuwangi Lakukan Verifikasi Faktual Persyaratan Paslon Bupati-Wakil Bupati
Pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon dari KPU Kabupaten Malang kepada Bapaslon Salaf tersebut, diakui Zulham, akan segera diperbaiki. Sehingga dimungkinkan besok, Jumat (6/9/2024), bilamana perbaikan telah dipenuhi, akan segera diserahkan kepada KPU Kabupaten Malang.
"Kami diberikan batas waktu, tapi mungkin besok sudah bisa kami bereskan kalau kelengkapan kami (Bapaslon Salaf). Kebetulan kedua paslon kami (Sanusi-Lathifah) kan mantan kontestan di Pilkada sebelumnya. Jadi Alhamdulillah sudah punya pengalaman," ujarnya.
Setelah proses tersebut dilalui, disampaikan Zulham, pihaknya bakal menanti verifikasi faktual dari Bawaslu Kabupaten Malang. Hasil dari verifikasi faktual Bawaslu itulah yang nanti akan menentukan penetapan pasangan calon (Paslon) yang diagendakan pada 22 September 2024.
Sehari setelahnya, yakni pada 23 September 2024, agenda selanjutnya adalah pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada Pilkada Kabupaten Malang 2024. "Kami diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Setelahnya, Insyaallah dalam 1-2 hari, kami akan mulai menyetorkan foto untuk dicetak sebagai surat suara," pungkas Zulham.
