Mahfud MD Pertanyakan Alasan KPK Tak Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, Bandingkan dengan Kasus Rafael Alun
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
05 - Sep - 2024, 02:12
JATIMTIMES - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo. Dalam pandangannya, Mahfud membandingkan kasus ini dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Rafael Alun.
Mahfud mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kaesang. Namun, dia merasa perlu mempertanyakan mengapa KPK tidak menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut hanya karena Kaesang bukan seorang pejabat.
Baca Juga : Banjir Traffic CPNS Buru E-Materai, Website Peruri Down
"Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi," kata Mahfud MD, seperti yang diungkapkannya melalui akun X pribadinya pada Kamis, (5/9/2024).
Lebih lanjut, Mahfud membandingkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang dengan kasus Rafael Alun, mantan pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus korupsi setelah gaya hidup hedonis anaknya terungkap. Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Rafael Alun dimulai dari perilaku anaknya yang memamerkan kekayaan secara berlebihan (flexing).
"Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemenkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," tulis Mahfud.
Meski begitu, Mahfud tetap memperingatkan bahwa jika alasan KPK untuk tidak mengusut kasus Kaesang hanya karena dia bukan pejabat, hal ini dapat menciptakan celah hukum yang berbahaya. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki landasan sejarah dan bisa digunakan sebagai modus untuk menghindari pengusutan.
"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," tegas Mahfud.
Baca Juga : Jatim Times Network Beri Penghargaan Nurhuda Alattas Atas Dedikasinya 24 Tahun di Bidang Fashion Designer
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun telah melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan tersebut mencuat setelah kabar Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Berdasarkan penelusuran, jet pribadi tersebut diduga milik Garena, sebuah perusahaan asal Singapura.
