Penuhi Panggilan KPU, Ali Muthohirin Jelaskan Statusnya Sebagai Komisaris BUMN
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
03 - Sep - 2024, 02:46
JATIMTIMES - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ali Muthohirin mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Selasa (3/9/2024) siang. Kedatangannya ke KPU Kota Malang terkait pemenuhan persyaratan atas pencalonannya dalam Pilkada November 2024 mendatang.
Terlebih dalam hal ini, Ali Muthohirin menjelaskan statusnya yang secara administrasi tercatat masih aktif sebagai Komisaris Independent PT Adhi Persada Beton. Ali mengatakan, kejelasan statusnya tersebut perlu dilakukan lantaran anak perusahaan PT Adhi Karya itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga : Mahasantri UIN Maliki Malang Mulai Tempati Ma'had Setahun Kedepan
"Klarifikasi berkas untuk sinkronisasi, karena di KTP statusnya wiraswasta, tapi ada status yang menyebut masih sebagai komisaris independent di salah satu PT BUMN (PT Adhi Persada Beton)," ujar Ali saat ditemui di Kantor KPU Kota Malang, Selasa (3/9/2024) siang.
Ali mengatakan bahwa statusnya sebagai komisaris independent di salah satu perusahaan BUMN menjadi salah satu syarat pencalonannya dalam Pilkada Kota Malang. Dimana untuk maju dalam kontestasi politik, ia harus mundur dari jabatannya sebagai komisaris independent.
Sebagai informasi, pada Pilkada Kota Malang November 2024 mendatang, Ali Muthohirin mendaftar sebagai salah satu kontestasn dengan berduet bersama Wahyu Hidayat. Pasangan ini diusung oleh koalisi dengan jumlah partai terbanyak, yakni 13 partai.
"Itu menjadi persyaratan. Saya pribadi juga menjaga nama baik agar tidak terjadi konflik interest. Kalau sudah terjun di konstestasi politik, harus tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk BUMN salah satunya," jelas Ali.
Usai menemui Komisioner KPU Kota Malang, Ali mengaku diminta untuk menyertakan sejumlah berkas. Salah satunya sebagai awal, ia diminta untuk menyerahkan tanda terima surat permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independent PT Adhi Persada Beton.
"Sebelum tanggal 8 (September) harus ada tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dan sebelum tangal 22 harus ada keputusan dari kantor (PT Adhi Persada Beton), penetapan penggantian komisaris independent di PT Adhi Persada Beton," terang Ali...