KPK Lakukan Observasi, Surabaya Diusulkan Percontohan Kota Anti-Korupsi
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
27 - Aug - 2024, 09:49
JATIMTIMES - Surabaya menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur yang diusulkan sebagai calon percontohan kabupaten/kota anti-Korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melakukan observasi di Kota Surabaya, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga : Dikawal 1.500 Pasukan, Pasangan Wahyu-Ali Daftar ke KPU Kota Malang Besok
Observasi dilakukan dengan meninjau langsung sejumlah layanan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebelum peninjauan, KPK juga mengadakan sesi tanya jawab dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlangsung di Gedung Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham menjelaskan bahwa observasi ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPK di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Jadi, Surabaya diusulkan oleh Provinsi Jawa Timur. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK yang meminta usulan nama kabupaten/kota yang dapat dijadikan calon percontohan," ujar Ariz Dedi setelah observasi di Graha Sawunggaling.
Ariz mengungkapkan bahwa setelah menerima usulan beberapa nama kabupaten/kota dari provinsi, pihaknya melakukan verifikasi lanjutan. Salah satu verifikasi tersebut dilakukan di Kota Surabaya.
"Ada beberapa kriteria yang harus kami nilai untuk menentukan apakah sebuah kabupaten/kota layak menjadi calon percontohan Anti-Korupsi," jelasnya.
Lebih detail, Ariz merinci beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi untuk menjadi calon percontohan kabupaten/kota anti-korupsi. Salah satunya adalah nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh KPK. "Kota Surabaya memiliki skor MCP yang cukup tinggi, yakni 97," terangnya.
Selain skor MCP, KPK juga mempertimbangkan beberapa indikator lainnya. Di antaranya, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah atau kepala OPD yang tersangkut kasus pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," tegasnya...