Daftar Instansi CPNS 2024 yang Memiliki Gaji Tertinggi, Intip Nominalnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
27 - Aug - 2024, 07:29
JATIMTIMES - Proses pendaftaran seleksi CPNS tahun ini telah resmi dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024 nanti.
Para calon pelamar umumnya akan mencari tahu tentang instansi yang akan menerima persyaratan baik, gaji dan tunjangan yang akan diterima. Maka dari itu banyak calon pelamar yang menggali informasi mengenai gaji instansi CPNS 2024 yang memiliki gaji paling tinggi.
Baca Juga : Satpol PP Beri APAR untuk Para Nominasi Lomba SAK-RT: Wujud Pembinaan Berkelanjutan
Pada tahun ini pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi untuk CPNS. Di mana formasi tersebut akan dibagi untuk instansi pusat sejumlah 114.706 formasi dan instansi daerah 135.701 formasi.
Terdapat beberapa instansi yang menawarkan gaji dengan nominal yang fantastis mulai dari Rp 8 hingga Rp 20 juta per bulannya. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini terdapat 9 instansi yang memiliki gaji paling tinggi:
Direktorat Jenderal Pajak
Besaran tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam beleid itu, tunjangan terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.
Melansir laman resmi Rekrutmen Kemenkeu, DJP membuka 607 formasi untuk CPNS 2024.
Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan PNS Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tunjangan terendah sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi menerima tukin hingga Rp33,24 juta.
Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Tukin diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP)...