Kenapa Beli Rumah dari Developer Status Tanahnya HGB, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
25 - Aug - 2024, 08:47
JATIMTIMES - Membeli rumah dari developer adalah salah satu cara yang umum dilakukan untuk memiliki properti di Indonesia. Namun, sering kali calon pembeli bertanya-tanya mengenai status tanah yang mereka beli, terutama ketika mendapati bahwa status tanah tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik (SHM).
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak yang beranggapan bahwa tanah dengan status Hak Milik lebih aman dibandingkan dengan status HGB. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ni Putu Nena BP Rachmadi, seorang praktisi hukum, pejabat lelang kelas II, dosen, dan notaris memberikan penjelasan lengkap mengenai masalah ini.
Baca Juga : Menunggu Waktu, Kelak Lautan Akan Berubah Jadi Mengerikan
Sebelum memahami mengapa tanah dari developer umumnya berstatus HGB, penting untuk mengetahui berbagai jenis hak atas tanah yang diakui di Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ada beberapa hak atas tanah yang diakui, yaitu:
a. Hak milik,
b. Hak guna-usaha,
c. Hak guna-bangunan,
d. Hak pakai,
e. Hak sewa,
f. Hak membuka tanah,
g. Hak memungut hasil hutan,
h. Hak-hak lain yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Menurut Nena, masing-masing hak atas tanah ini memiliki persyaratan dan ketentuan tertentu. "Jadi nggak sembarangan tuh tanah semuanya mau hak milik, semua nggak bisa ya," ujar Nena, dilansir dari Instagramnya @nena.ngobrolhukum, Minggu (25/8).
Hal ini penting untuk dipahami karena tidak semua subjek hukum berhak memiliki semua jenis hak atas tanah. Sebagai contoh, individu warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki tanah dengan status Hak Milik, namun badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa memiliki tanah dengan status yang sama.
Menurut Nena, sebagian besar developer properti di Indonesia adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan hukum agraria di Indonesia, badan hukum seperti PT hanya diperbolehkan memiliki tanah dengan status tertentu, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut Pasal 34, subjek dari Hak Guna Bangunan adalah:
a. Warga Negara Indonesia (WNI); dan
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Jadi, ketika developer yang berstatus PT mengembangkan sebuah perumahan, status tanah yang mereka miliki secara hukum hanya dapat berupa HGB...