Kolaborasi Bersama Satlantas dan BPJS Ketenagakerjaan, Siloam Hospital Jember Terima Korban Laka Lantas dan Kerja
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Aug - 2024, 03:05
JATIMTIMES – Siloam Hospitals Jember berkolaborasi dengan Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Satlantas Jember menyelenggarakan sosialisasi terkait kecelakaan kerja kepada 49 perwakilan perusahaan se-wilayah Tapal Kuda.
Direktur rumah sakit Siloam Jember, dr. Rekki Budiono Susanto, MARS mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada mitra strategis rumah sakit Siloam Jember mengenai pemanfaatan jaminan sosial baik melalui Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : 10 Fitur Terbaru iPhone 16 yang Bakal Dirilis September 2024
"Siloam Hospitals Jember siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Jember, terutama dalam penanganan kasus kecelakaan. Kami memiliki tim gawat darurat yang responsif dengan komitmen fast response time guna menghindarkan pasien dari kekurangan oksigen pada jantung dan otak sehingga peluang keselamatan pasien akan lebih besar," imbuh dr. Rekki Budiono Susanto, MARS.
Kecelakaan yang dialami para pekerja bisa terjadi dimana saja, baik di tempat kerja ataupun dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja serta sebaliknya dalam perjalanan pulang kerja melalui jalan yang biasa dilalui pekerja.
Menurut data dari Satlantas Jember, pada tahun 2024 terdapat 859 jumlah kejadian laka lantas dengan jumlah korban meninggal 204 orang. Kanit Lakalantas Polres Jember Iptu Edy Purwanto dalam kesempatan ini menyampaikan kepada para peserta untuk mematuhi aturan lalu lintas agar bisa terhindar dari kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas.
"Saat ini Polantas sudah terkoneksi dengan Jasa Raharja untuk mengakses laporan kecelakaan secara online melalui IRSMS, begitu ada LP (Laporan Polisi) maka Jasa Raharja otomatis mengeluarkan jaminan," terang Iptu Edy Purwanto.
Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Jember, Buntaran, juga mengamini bahwa Jasa Raharja berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para korban kecelakaan. "Kami memiliki prosedur yang telah dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan klaim santunan," ujarnya.
Korban atau ahli waris dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti laporan polisi, surat keterangan dokter, dan dokumen identitas diri.
"Proses pengajuan klaim dapat dilakukan secara langsung di kantor Jasa Raharja, atau melalui layanan online yang telah kami sediakan untuk memudahkan akses," tambahnya...