Fix, RSSA Kota Malang Jadi Lokasi Tes Kesehatan Calon Pasangan Kepala Daerah dari 8 Kota/Kabupaten
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Aug - 2024, 06:34
JATIMTIMES - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar menjadi lokasi untuk tes kesehatan bagi para kepala calon wali kota/bupati dan wakil kota/bupati. Ada 8 daerah yang akan melakukan tes kesehatan di sana.
8 daerah di antaranya, KPU Kota Malang, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : DBHCHT Para Perokok Fasilitasi Kesehatan Bagi 30 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Malang
“Sebenarnya ada banyak KPU yang menunjuk RSSA, tapi kuota dibatasi 9 pasangan calon jadi hanya 8 KPU yang kerja sama,” ungkap Direktur RSSA Moch. Bachtiar Budianto.
Hal ini disepakati dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemeriksaan Kesehatan bagi calon kepala daerah antara RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) dengan KPU Kab/Kota dan BNN Kabupaten Malang di Ruang Majapahit, RSSA, Jumat (23/8/2024).
Penandatanganan langsung dilakukan oleh perwakilan 8 daerah dengan Direktur RSSA. Rencananya, pemeriksaan kesehatan mulai dilakukan usai masa pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan pada 29 Agustus sampai 2 September 2024.
Pemeriksaan kesehatan masing-masing pasangan calon diperkirakan memakan waktu 2 hari pemeriksaan. “Pemeriksaan dibagi menjadi tes rohani dan jasmani. Masing-masing dibagi dalam sehari dengan estimasi 8 jam untuk satu calon,” imbuh Bachtiar.
Pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog dan psikiatri yang dilaksanakan satu hari pukul 07.30 sampai 15.00. Dengan rincian psikotes, yakni MMPI, tes intelegensia, tes kepribadian, tes potensi khusus. Serta wawancara dengan psiklatri.
Sedangkan pemeriksaan jasmani, diantaranya pemeriksaan fisik oleh dokter spesialis penyakit dalam. Pemeriksaan THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan), mata, gigi dan mulut, neurologi (Saraf), jantung dan pembuluh darah (EKG, Treadmill dan Echocardiography), Faal Paru (Spirometri) dan masih banyak lainnya.
Selain itu kepada bakal calon perempuan wajib tes papsmear. Sehingga dilarang berhubungan seksual sebelum pemeriksaan dan tidak dalam kondisi menstruasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya