Partai Demokrat Susul PDIP Rekom Mundjidah-Sumrambah Maju Pilbup Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Aug - 2024, 05:11
JATIMTIMES - Setelah PDIP menjatuhkan rekomnya ke Mundjidah Wahab dan Sumrambah, kini giliran Partai Demokrat memberikan rekomnya ke pasangan tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang. Dengan dua partai ini, pasangan petahana ini mengantongi 16 kursi atau 32% dari total 50 kursi DPRD Jombang.
Penyerahan surat rekomendasi diterima langsung Mundjidah-Sumrambah dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Jumat (23/08/2024). Surat rekomendasi dari partai berlambang mercy ini dibenarkan oleh Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jatim Mujtahidur Ridho atau Gus Edo.
Baca Juga : Pakar Hukum UB: Saat Ini Abah Anton Tak Bisa Maju
"Iya benar, hari ini Ibu Nyai (Mundjidah Wahab, red) sama Mas Sumrambah mendapat surat rekomendasi dari Partai Demokrat," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/08/2024).
Partai Demokrat menjadi partai kedua yang memberikan rekomendasinya kepada pasangan petahana ini untuk kembali maju di Pilbup Jombang. Partai pertama yang menjatuhkan rekomendasinya adalah PDIP pada Selasa (30/072024).
Dengan mengantongi surat rekomendasi dari PDIP dan Partai Demokrat ini, pasangan Mundjidah-Sumrambah kini mendapatkan modal 16 kursi atau 32% dari total 50 kursi DPRD Jombang. Yakni 10 kursi dari PDIP dan 6 kursi dari Partai Demokrat. Sedangkan, Mundjidah sendiri masih menunggu rekomendasi resmi dari partainya yaitu PPP.
"Untuk yang rekomendasi dari DPP PPP, juga hari ini penyerahannya. Setelah dari kantor DPP Demokrat. Yang ngambil Bu Nyai sama Mas Rambah," ucapnya.
Baca Juga : Pelantikan DPRD Kota Blitar Direspons Aksi Mahasiswa: Kami Tidak Mendukung Kalian
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Jombang Mohammad Syarif Hidayatulloh surat rekomendasi untuk Mundjidah-Sumrambah diberikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta sore tadi pukul 15.00 WIB.
"Surat rekomendasi ini bisa dibuat daftar ke KPU, sudah ditandatangani sendiri oleh Pak Ketum," terangnya...