Dosa Korupsi Abah Anton Disoal, Praktisi Hukum: Bisa Kembali Diungkap

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

23 - Aug - 2024, 09:11

Ilustrasi.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Menguatnya kabar pencalonan mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Mochammad Anton mencalonkan kembali pada Pilkada Serentak 2024 ini menuai beragam reaksi masyarakat.

Di media sosial, kasus korupsi pria yang akrab disapa Abah Anton ini banyak menjadi perbincangan. 

Tak hanya itu, muncul pula pengakuan sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang 2014-2019.

Para mantan anggota dewan yang juga turut menjadi tersangka pada kasus tersebut mempertanyakan sejumlah hal. 

Baca Juga : Diusung PKB dan Demokrat, Abah Anton Resmi Gandeng Pengusaha Asal Kota Malang di Pilkada 2024

Mereka menyoal perkara korupsi di Kota Malang yang terungkap pada tahun 2018 dinilai belum sepenuhnya tuntas. Terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Mochammad Anton terkait perkara lain. 

Seorang mantan anggota DPRD Kota Malang yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada perbedaan putusan yang ia terima dengan putusan Mochammad Anton. 

"Jadi kami (mantan anggota dewan) ini diputus dengan tiga perkara. Satu soal pokir atau yang dibahasakan THR dalam perkara tersebut, lalu soal upeti sebesar satu persen, dan perkara soal sampah," ujarnya. 

Sedangkan dalam putusan perkara tersebut, sang mantan wali kota hanya dihukum atas perkara pokir saja. Sementara dua perkara lainnya, hanya dikaitkan dengan anggota dewan yang saat ini menjadi tersangka. 

"Soal upeti sebesar satu persen itu, kami menerima, ada dalam putusan. Tapi tidak ada satu pun dari kami yang mengetahui siapa pemberinya. Dan untuk kasus itu, Abah Anton sebagai wali kota saat itu belum sidang di pengadilan. Ini kan jadi pertanyaan banyak orang termasuk kami yang sudah menjalani hukuman atas kasus itu," jelasnya. 

Sebagai informasi, dalam putusan nomor 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby., disebutkan bahwa Mochammad Anton dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama. 

Dan selanjutnya atas hal tersebut, dalam angka dua disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, korupsi Kota Malang, Abah Anton, Upeti satu persen, Kasus KPK, Korupsi Berjamaah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette