Arti Garuda Biru "Peringatan Darurat" yang Kini Tengah Viral
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
21 - Aug - 2024, 07:11
JATIMTIMES - Jagat media sosial kini diramaikan dengan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atasnya.
Gambar tersebut awalnya didistribusikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanjawa, dan @narasi.tv di Instagram. Pantauan JATIMTIMES Rabu, 21 Agustus 2024, gambar tersebut mendominasi semua platform media sosial.
Baca Juga : Tanggapi Tudingan Perselingkuhan dengan Salim Nauderer, Azizah Salsha: Jangan Sebar Berita Bohong
Lantas apa sebenarnya arti dari Garuda Biru yang bertuliskan "peringatan darurat" itu?
Arti Garuda Biru "Peringatan Darurat"
Dilansir dari iNews dan sumber lainnya, simbol Garuda Pancasila dengan latar belakang biru yang disertai tulisan "Peringatan Darurat" ini menjadi representasi dari keresahan publik terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi, keadilan, dan kebebasan di Indonesia.
Peringatan Darurat Garuda Biru merujuk pada sebuah gambar atau pesan yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang biru, disertai dengan tulisan "Peringatan Darurat".
Pesan ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dianggap mengancam demokrasi, keadilan, atau nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia.
Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.
Rapat kerja Baleg ini bertujuan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Baleg memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik...