Pengambilan Sumpah Jabatan DPRD Kota Kediri Masa Jabatan 2024-2029, Pj Wali Kota Sampaikan Arahan Mendagri
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Aug - 2024, 04:33
JATIMTIMES - Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Rabu (21/8/24).
Pada rapat paripurna ini, ada sebanyak 30 anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024-2029 yang telah diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul. Selain itu, pada kegiatan ini juga diumumkan penetapan pimpinan sementara DPRD Kota Kediri dari hasil pemilihan legislatif tahun 2024. Firdaus ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD Kota Kediri dan Sudjono sebagai Wakil Ketua sementara DPRD Kota Kediri.
Baca Juga : Sosok Khurul Fathoni, Wartawan yang Hiasi Wajah Baru DPRD Jember
“Selamat bekerja kepada para anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah yang mulia ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas. Kemudian, pada kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” ujar Pj Wali Kota Kediri.
Pada arahan Mendagri, Pj Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa rapat paripurna dengan agenda khusus, pengucapan sumpah/janji anggoa DPRD hasil pemilihan umum tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilu anggota DPRD. Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi, yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.
“Perlu diingat oleh anggota DPRD bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” terangnya.
Lebih lanjut, Zanariah menuturkan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara, DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif, untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal. Membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Terutama, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah...