Ustaz Adi Hidayat Sebut Rumah Proklamasi Kemerdekaan Dibacakan Milik Syekh Farad bin Marfa, Benarkah?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Aug - 2024, 03:46
JATIMTIMES - Baru-baru ini, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi setelah dalam ceramahnya menyebutkan bahwa rumah bersejarah di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, tempat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan, dimiliki oleh seorang pengusaha Muslim keturunan Yaman bernama Syekh Farad bin Marfa.
Pernyataan ini menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan sejarawan dan pegiat sejarah, yang menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Baca Juga : Mas'ud Zuremi Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara DPRD Jombang, Apa Tugasnya?
Dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube @risauumat.9438, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa rumah di Pegangsaan Timur No. 56, tempat proklamasi dibacakan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah milik Syekh Farad bin Marfa, seorang pengusaha Muslim keturunan Yaman. UAH menyebut bahwa Syekh Farad bin Marfa sangat mencintai Indonesia dan mewakafkan rumahnya untuk digunakan sebagai tempat proklamasi.
“Rumah nomor 56 itu milik Syekh Farad bin Marfa, seorang pengusaha Muslim yang mewakafkan rumahnya untuk proklamasi kemerdekaan,” ujar Ustaz Adi dalam ceramahnya.
Menurut Ustaz Adi, banyak orang hanya mengetahui alamat rumah proklamasi di Pegangsaan Timur tanpa menyadari sejarah penting di balik nomor 56. Ia menjelaskan bahwa nomor rumah tersebut sangat signifikan karena menjadi saksi momen paling bersejarah bagi Indonesia.
“Jika hanya tahu jalannya saja tanpa mengetahui nomor 56, maka kita melewatkan detail penting dari sejarah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ustaz Adi juga mengatakan bahwa pada pagi hari tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno datang ke rumah tersebut dalam keadaan lemas akibat sakit. Ia mengklaim bahwa Syekh Farad bin Marfa memberikan madu Yaman kepada Soekarno, yang membuatnya merasa lebih segar dan siap untuk memproklamasikan kemerdekaan.
“Soekarno datang dalam keadaan lemas, dan Syekh Farad bin Marfa memberikan madu Yaman untuk memulihkan kondisinya,” ungkap Ustaz Adi.
Pernyataan Ustaz Adi Hidayat kemudian mendapat tanggapan dari berbagai pegiat sejarah, salah satunya Saddam Husein, yang lebih dikenal di platform X dengan nama akun @mazzini_gsp.
Menurut Mazzini, pernyataan Ustaz Adi tidak sesuai dengan fakta sejarah. Ia menjelaskan bahwa sebelum ditempati oleh Bung Karno, rumah di Pegangsaan Timur No. 56 dimiliki oleh Jhr. Pieter Rutger Feith, seorang pengacara dan anggota Departemen Hukum dan Sejarah Batavia...