Pemkot Blitar Daftarkan 1.390 Guru Keagamaan pada Program BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Aug - 2024, 03:24
JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial dengan mendaftarkan 1.390 guru keagamaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di kota tersebut.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan Blitar dilakukan di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Acara ini menandai dimulainya perlindungan untuk para guru keagamaan melalui dua program utama BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga : Dindik Kota Blitar Evaluasi Pembelajaran Daring saat Laga Arema FC, Pertandingan Berikutnya Tetap Tatap Muka
Ahmad Tobroni, Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkot Blitar terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja, terutama guru keagamaan. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
"Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah bentuk nyata dari kepedulian dan komitmen Pemkot Blitar terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru keagamaan di Kota Blitar. Sebanyak 1.390 guru keagamaan akan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Tobroni.
Venina, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, turut memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada Pemkot Blitar. Ia menjelaskan bahwa para guru keagamaan yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari dua jenis jaminan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Venina menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.
"Para guru keagamaan di Kota Blitar akan terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, mereka akan mendapatkan perawatan medis tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya, baik di rumah sakit pemerintah kelas 1 atau rumah sakit swasta kelas 2," terang Venina.
Lebih lanjut, Venina menjelaskan bahwa jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM). Manfaat ini berupa santunan tunai senilai Rp 42 juta.
"Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," tambah Venina.
Baca Juga : Kejar Target Elektrifikasi 100 Persen, Dinas ESDM Jatim Tekankan Akurasi Bantuan Listrik
Harapan kedepan adalah agar BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemkot Blitar dapat terus bersinergi dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Venina menekankan pentingnya perlindungan ini bagi para pekerja, termasuk guru keagamaan, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan tanpa khawatir tentang risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Kami berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Blitar terus bersinergi untuk meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja, khususnya guru keagamaan, dapat bekerja dengan aman dan nyaman karena risiko kecelakaan kerja dan kematian menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Venina.
Dengan inisiatif ini, Pemkot Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh guru keagamaan di kota ini, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mengurangi risiko yang mungkin dihadapi oleh para pekerja di bidang pendidikan keagamaan.
