Aturan Lengkap Syarat Pilkada 2024 yang Baru Diubah oleh MK
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
20 - Aug - 2024, 04:14
JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Penjabat Wali Kota Malang Roadshow ke Dinsos P3AP2KB, Isu Kekerasan Anak dan Perempuan Jadi Perhatian
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada itu: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MK mengubah isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 alQyat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d...