Dishub Kota Malang Imbau Pengguna Jalan Paham Etika Berkendara, Perhatikan Penyeberang Jalan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
19 - Aug - 2024, 07:14
JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengimbau pengguna jalan raya atau pengendara baik sepeda motor ataupun mobil harus paham dan menggunakan etika dalam berkendara. Hal itu dikatakan usai melihat peristiwa viral di media sosial terkait kesulitan orang menyebrang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menganggap masyarakat pengguna jalan telah mengerti aturan main di jalan. Terutama jika ada orang menyebrang.
Baca Juga : 3,5 Tahun 64.972 Meter Jalan di Surabaya Telah Diperbaiki, Wali Kota Eri: Bukan Lagi Tambal Sulam
“Kami beranggapan, mereka, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, berarti memiliki SIM. Kalau memiliki SIM, berarti memiliki etika, tata cara berkendara yang baik,” kata Widjaja.
Akan tetapi fakta di lapangan, Widjaja masih menemukan kondisi pengendara yang dianggap belum memiliki etika yang baik. Padahal, pada kondisi tertentu sudah ada pertanda atau sinyal yang diharuskan pengendara berhenti sejenak ataupun yang lainnya. “Tata cara berkendara yang baik itulah dituangkan pada saat di tempat-tempat tertentu yang sudah ada sinyal-sinyalnya,” ujar Widjaja.
Widjaja mengungkapkan bahwa untuk menuju daerah yang minim angka kecelakaan, dibutuhkan kerjasama lintas sektoral hingga berbagai pihak. Seperti Dishub Kota Malang, Polresta Malang Kota, termasuk pengguna jalan. “Artinya, kita dari disub terus-menerus mensosialisasikan melalui media. Tapi kami juga butuh kesadaran dari masyarakat pengguna jalan juga,” ungkap Widjaja.
Contoh kasus terjadi di Kayutangan Heritage dimana ada wisatawan yang kesulitan untuk menyebrang di zebra cross. Padahal di situ juga ada pelikan cross yang terdapat pertanda berbentuk bunyian. “Kan ada aturannya, disitu minimal kecepatan itu 30 kilometer per jam. Dan itu ada aturan-aturannya, ada teknis-teknisnya yang harus dipenuhi,” beber Widjaja.
Baca Juga : Baca Selengkapnya