Jumlah Dukungan Masih Tak Memenuhi Syarat, Sam HC-Rizky Boncell Segera Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

19 - Aug - 2024, 04:54

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib dalam pleno rekapitulasi hasil verfak bapaslon perseorangan.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo atau Rizky Boncell akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Hal itu lantaran jumlah dukungan paslon perseorangan ini masih dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). 

Hal itu diketahui dari hasil verifikasi faktual (verfak) tahap II berkas dukungan Sam HC dan Rizky Boncell. Dari puluhan ribu data yang masuk, ada sebanyak 67.760 berkas dukungan yang telah dilakukan verfak oleh KPU Kota Malang.

Baca Juga : Anggaran Proyek Drainase dan Jalan Kabupaten Blitar Turun Signifikan, Fokus pada Wilayah Kanigoro

Namun sayangnya, dari data yang dilakukan verfak itu, hanya ada sebanyak 38.889 berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh Sam HC dan Rizky Boncell untuk bisa maju dalam Pilkada Kota Malang adalah sebanyak 48.882 berkas dukungan. 

"Dari verifikasi faktual tahap II, yang di-input ada sebanyak 17.860 dukungan. Dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 7.358. Sementara 10.502 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib. 

Toyyib mengatakan, pasangan Sam HC dan Rizky Boncell sebelumnya telah mengirimkan berkas dukungan tambahan. Hal itu lantaran pada proses verifikasi berkas dukungan tahap pertama, jumlah dukungan paslon tersebut masih belum memenuhi syarat. 

"Jika digabungkan dengan hasil verfak pertama, jumlah dukungan yang dinyatakan TMS ada 28.871. Sedangkan yang MS baru mencapai 38.889. Ini berarti masih ada kekurangan dukungan untuk memenuhi persyaratan minimal," kata Toyib.

Dengan hasil tersebut, Tim Hukum Bapaslon Sam HC dan Rizky Boncell berencana segera mengambil tindakan. Rencananya, tim hukum ini akan segera mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Kota Malang. 

Ketua Tim Hukum Bapaslon Sam HC-Rizky Boncell, Susianto, mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak bapaslon yang merasa proses verifikasi faktual tidak berjalan sesuai aturan. Dirinya pun meyakini bahwa keputusan TMS itu belum final. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Sam HC-Risky Boncel, Pilkada Kota Malang, calon perseorangan, dukungan TMS, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette