Komisi A DPRD Surabaya Minta Pengusaha Depo Kontainer Tertib Taati Aturan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Aug - 2024, 11:59
JATIMTIMES – Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah depo Kontainer di Jalan Kalianak yang dilakukan oleh komisi A DPRD Kota Surabaya, Arief Fathoni Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengungkapkan bakal melakukan pemanggilan terhadap para pengusaha depo.
“Insya Allah pekan depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha depo (Kontainer),” ujar Arief Fathoni.
Baca Juga : Usulan Tunggal DPRD, Heru Suseno Kembali Diusulkan sebagai Pj Bupati Tulungagung
Ia juga menyampaikan terima kasih setelah sidak dilakukan beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya mendapat informasi dari Dishub Kota Surabaya.
“Bahwa ada sebagian pengusaha depo (Kontainer) sekarang sedang mengurus izin Amdal Lalin,” ungkap Thoni.
Meski demikian, pihaknya berharap kepada pengusaha depo yang belum memiliki dokumen perizinan untuk segera mengurus.
“Setelah ini kami akan fokus kepada pemilik truk kontainer yang ada di Kota Surabaya,” kata Thoni.
Menurut legislator fraksi partai Golkar ini, pihaknya menemukan dua modus pelanggaran yang dilakukan.
“Pertama truk (Kontainer) dengan beban 1000 feet tapi ternyata dipakai mengangkut 2000 feet,” ungkap Thoni.
Menurut ia, karena akan menambah beban kondisi jalan raya yang semakin cepat rusak.
Baca Juga : Resmi Disahkan Jadi Perda, Jatim Kini Punya Aturan Kawasan Tanpa Rokok
“Ketika jalan kita rusak maka potensi kecelakaan lalu lintas juga meningkat,” kata Thoni.
Kedua adalah masa usia, lanjut ia bahwa praktik pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau KIR tidak dilakukan secara sepenuhnya.
“Maka kami akan plototi (KIR) ini,” tegas Thoni.
Jika pengusaha depo kontainer mentaati peraturan, ia berharap para pemilik usaha truk juga harus mentaati peraturan.
“Sehingga kita semua berkontribusi dalam menyiapkan Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN),” pungkas Thoni...