Pemkot Kediri Hadirkan Kemudahan Akses Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
14 - Aug - 2024, 06:39
JATIMTIMES - Seiring dengan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) yang mewajibkan setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal, Pemkot Kediri getol melakukan fasilitasi kepada para pelaku usaha di Kota Kediri dalam mengakses sertifikasi halal.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri kembali menggelar sosialisasi dan fasilitasi halal kepada para pelaku usaha di Kota Kediri, bertempat di kantor Disperdagin Kota Kediri, Rabu (14/8/24). Pada kesempatan ini, sedikitnya ada 30 pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti sosialisasi dan fasilitasi.
Baca Juga : Peringati HUT ke-79 RI, Dishub Gratiskan Bus Trans Jatim untuk Semua Koridor
“Kami mengundang 30 pelaku usaha di Kota Kediri dari berbagai bidang usaha mulai dari kerajinan, snack hingga warung untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi halal secara gratis,”terang Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Disperdagin Kota Kediri.
Ia mengatakan bahwa para pelaku usaha ini telah melakukan pendaftaran pada bulan Februari lalu. Dimana beberapa telah terakomodir di tahap pertama, kemudian dilanjutkan pada tahap kedua ini.
“Kuota kami ada 100 orang untuk tahun 2024, pada tahap pertama sebanyak 70 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya dan sisanya untuk 30 lagi dilaksanakan di tahap kedua”,tuturnya.
Lebih lanjut kuota tersebut merupakan untuk dua jenis metode sertifikasi halal yakni self declare dan reguler.
“Keduanya gratis, dapat fasilitasi dari pemerintah”,tandasnya.
Sementara itu, fasilitator sertifikasi halal merupakan tim dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang pada kesempatan tersebut melakukan pendampingan secara langsung kepada para pelaku usaha yang hadir.
Arif Mustakim, tim fasilitator halal saat memberikan arahan mengatakan bahwa selain karena peraturan yang berlaku, sertifikasi halal ini juga akan membawa benefit bagi para pelaku usaha.
Baca Juga : Baca Selengkapnya