Ini Tugas yang Diberikan ke Pj Wali Kota Malang Baru Iwan Kurniawan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
11 - Aug - 2024, 06:46
JATIMTIMES - Jabatan Pj Wali Kota Malang telah resmi berganti sejak Sabtu (10/8/2024) kemarin. Sebelumnya jabatn Pj Wali Kota Malang dijabat oleh Wahyu Hidayat, kini telah resmi digantikan oleh Iwan Kurniawan yang sebelumnya bertugas sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri.
Sebagai Pj Wali Kota Malang, Iwan juga telah diberi sederet tugas oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Beberapa di antaranya yakni memfasilitasi persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan memastikan netralitas para aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga : 23 Kampung di Surabaya Raih Penghargaan Proklim 2024 dari Kementerian LHK
Selayaknya Penjabat Kepala Daerah Lainnya, Iwan diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada Pemprov Jatim setiap tiga bulan sekali.
"Pj ini berpengalaman di bidang pemerintahan dan juga seorang perencana di Pemerintah Pusat. Saya senang kalau dari Pemerintah Pusat bisa berkoordinasi dan bisa merasakan kondisi di daerah. Khususnya sulitnya mengelola keuangan di daerah," ujar Adhy.
Adhy mengatakan bahwa saat ini, Jawa Timur berada dalam kondisi yang cukup baik. Salah satunya dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,98 persen. Selain itu tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan cukup tinggi, bahkan hingga 0,56 persen.
Kendati demikian persoalan tersebut tetap harus menjadi perhatian bagi Pj Wali Kota Malang. Selain itu, Pj Wali Kota Malang juga diberikan amanah untuk penanganan stunting yang ditargetkan mengalami penurunan.
"Termasuk pernikahan dini juga jadi PR kita bersama. Dalam waktu 5-6 bulan ini PR kita berat tapi saya percaya karena sudah terbiasa menjadi Pj maka kami tidak banyak mengingatkan. Paling tidak Purna Pj melakukan transfer program," terang Adhy.
Beberapa kewenangan lain yang perlu diperhatikan yakni seorang Pj tidak boleh melakukan kewenangan daerah. Selain itu juga tidak diperkenankan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan sebelumnya. Kecuali, hal itu sebelumnya telag mengantongi persetujuan Mendagri RI.
"Seorang Pj dibatasi dengan kewenangannya, tidak sama dengan bupati atau wali kota meskipun fasilitas sama...