Terlibat Korupsi, Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dijebloskan Penjara
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Aug - 2024, 08:41
JATIMTIMES - Bendahara dan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini juga disertai dengan penahanan pada Komuroji selaku bendahara dan Ripangi selaku Kepala Desa Batangsaren, Kamis (8/8/2024).
Dua tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung ini terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran tahun 2014-2019.
Baca Juga : Minta Diperingan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Anak Selebgram Bakal Ajukan Banding
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada Ripangi dan Komuroji karena telah selesainya proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019,” ucap Tri Sutrisno.
Dari penghitungan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai 787 Juta Rupiah.
“Sedangkan kerugian negara sekitar 787 juta rupiah, nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” imbuhnya.
Terhadap kedua tersangka, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 B Kabupaten Tulungagung.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di LP Kelas 2 B Tulungagung untuk 20 hari kedepan, hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri dan dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Modus kedua tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa serta pendapatan desa ini disebut untuk kepentingan pribadi.
“Ada beberapa kegiatan yang mereka lakukan terkait penyewaan tanah yang seharusnya masuk ke pendapatan desa diambil Kades,” terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya