Minta Diperingan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Anak Selebgram Bakal Ajukan Banding

08 - Aug - 2024, 08:35

Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia saat berada di PN Kelas I Kota Malang. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Tim kuasa hukum Indah Permata Sari (27) mantan pengasuh JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi puas terkait putusan majelis hakim, dengan vonis penjara 3 tahun 6 bulan. Meski demikian, pihaknya berencana mengajukan banding agar hukuman Indah diperingan.

Kuasa hukum terdakwa Haitsam Nurli Brantas Anarki mengaku lega serta bersyukur dengan hasil putusan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis, yang tak berbeda jauh. Tuntutan JPU selama 4 tahun, namun diperingan menjadi 3 tahun 6 bulan

Baca Juga : Maling Bebek di Pekalongan Tewas Diduga Dipukuli Warga

Tapi pihaknya masih akan meminta waktu untuk berpikir terhadap vonis yang diputuskan majelis hakim. “Kami masih meminta waktu kepada majelis hakim untuk memikirkan lagi, apakah kami akan mengambil kesempatan upaya hukum banding atau tidak seperti itu," ucap Haitsam Nurli.

Menurutnya, tuntutan penjara 4 tahun dari jaksa sebenarnya sudah cukup bagus. Namun pihaknya berupaya untuk berusaha meringankan hukuman lagi kepada klien tersebut.

Namun pihaknya masih akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kliennya, serta melakukan gelar. Kuasa Hukum Indah berharap vonis itu masih bisa berkurang lagi.

“Kami masih bisa lah nanti berkurang hukumannya sedikit lagi kan seperti itu. Tapi kami coba gelar dulu, apakah memang nanti dibutuhkan upaya hukum banding, untuk memperingan pidananya lain kan seperti itu maksud, kalau kami kepengennya 2 tahunan,” terang Haitsam saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Malang.

Putusan vonis kepada Indah diperingan lantaran perempuan 27 tahun masih memiliki satu anak yang usianya balita. Selain itu, Indah pun harus menghidupi anak satu-satunya tersebut.

Kemudian selama menjalani proses sidang Indah kooperatif. Lalu Indah juga sudah mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut.

Ya Indah merupakan seorang janda satu anak yang masih balita. Tak hanya itu saja, Indah juga sebagai tulang punggung keluarganya di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Selama ini bekerja memang untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Aghnia, emyaghnia, Aghnia Punjabi, penganiayaan anak, selebgram, Indah Permatasari,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette