Polres Tulungagung Amankan Pelaku Pencurian Mobil Berisi Tembakau, Kerugian Capai 102 Juta Rupiah
Reporter
Aries Marthadiharja
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Aug - 2024, 06:44
JATIMTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah mobil jenis Grand Max dengan nomor polisi N 8473 BC yang berisi tembakau jenis kalituri super, tembakau lokal khas Tulungagung.
Tersangka yang diketahui berinisial AN (26), merupakan warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, AN telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali dengan total kerugian mencapai 102 juta rupiah.
Baca Juga : 30,72 Persen Barang Impor di Jatim Asal Tiongkok, Total Senilai USD 501,97 Juta
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi pada Kamis, 8 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung memberikan keterangan bahwa aksi pertama dilakukan oleh pelaku pada tanggal 30 Juli 2024, sekitar pukul 10 pagi.
"Pelaku berhasil mencuri mobil Grand Max yang berisi tembakau di area parkir Durenan, Trenggalek. Kerugian yang dialami korban mencapai 80 juta rupiah untuk mobil dan 22 juta rupiah untuk tembakau yang ada di dalamnya," ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi kepada awak media.
Pelaku kemudian kembali melakukan aksinya pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada kesempatan kedua ini, pelaku mencuri tembakau di wilayah Campurdarat, Tulungagung, dengan nilai kerugian 400 ribu rupiah.
Kasus ini berhasil terungkap setelah penampung tembakau mencurigai bahwa tembakau yang dijual oleh pelaku memiliki kemiripan dengan tembakau yang dilaporkan hilang oleh korban. Atas laporan dari penampung tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Tulungagung menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan mobil dalam keadaan kunci tergantung di dalamnya untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP M. Nur, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kronologi pencurian tersebut.
"Pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio untuk melancarkan aksinya. Pada tanggal 30 Juli, ia berhasil membawa kabur mobil yang ditinggalkan tanpa pengawasan di area parkir Durenan, Trenggalek. Kondisi mobil saat itu dalam keadaan kunci masih tergantung di dalamnya," ungkap AKP M. Nur...