Semester Pertama 2024, Kota Batu Catatkan Transaksi Rp 75 Miliar Belanja Barang dan Jasa E-Katalog Lokal
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
07 - Aug - 2024, 05:24
JATIMTIMES - Selama semester pertama 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mencatatkan transaksi belanja barang dan jasa sebesar Rp75 Miliar pada katalog elektronik lokal. Kebijakan ini sebagai upaya akselerasi kemandirian ekonomi nasional seiring tumbuh kembangnya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri. Meski dalam hal ini belum mencapai nilai minimum yang diatur.
Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Dian Fachroni membenarkan hal tersebut. Rentang Januari hingga Juni 2024, terakhir tercatat transaksi barang dan jasa E-Katalog lokal Pemkot Batu sebesar Rp75 Miliar. Capaian ini sudah cukup positif karena mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp63 Miliar.
Baca Juga : Apel Akbar dan Pelatihan Pramuka Penegak se-Jatim 2024 Catat 3 Rekor Muri
"Nilai transaksinya lebih tinggi dibanding tahun 2023. Pada 2023 lalu mencapai Rp63 miliar dalam kurun waktu setahun. Di tahun 2024 ini, kami optimis nilai transaksi melalui e-katalog belanja barang/jasa produk lokal bisa mencapai Rp100 miliar," ungkap Dian saat ditemui, belum lama ini.
Untuk terus mengupayakan pemberdayaan UMKM agar berdaya saing, BPJB Kota Batu mengoptimalkan platform transformasi digital. Sehingga alokasi anggaran Rp1,2 triliun bisa dibelanjakan menyerap produk barang dan jasa lokal melalui e-katalog.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah salah satunya mengatur ada kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40 persen terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD.
Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Hal ini mengikuti perubahan definisi usaha kecil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Nilai pagu anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi...