Dua Koruptor Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Aug - 2024, 06:50
JATIMTIMES - Sidang perkara korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu tuntas kemarin, Selasa (6/8/2024). Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Diah Aryanti dan Angga Dwi Prastya
Sidang putusan perkara rassuah itu sebelumnya dijadwalkan pada 30 Juli 2024. Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim diketahui sakit. Sehingga sidang dilanjutkan Selasa (6/8/2024) pukul 11.00 di Ruang Candra PN Tipikor Semarang Surabaya secara terbuka.
Baca Juga : Polres Malang Salurkan Bantuan ke 51 Rumah Ibadah Hingga Panti Asuhan, Sambut HUT ke-79 RI
Kasi Pidsus Kejari Batu Pujo Rasmoyo membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Ganjaran hukuman kepada dua terdakwa yakni Diah dan Angga sama dengan tuntutan sebelumnya oleh penuntut umum Silfana Chairini, yakni 1 tahun 2 bulan.
"Perkara Angga dan Diah dibacakan majelis hakim Selasa siang. Kepada keduanya dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan," jelas Pujo saat dikonfirmasi JatimTIMES, Selasa (6/8/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim PN Tipikor juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Keduanya sama-sama dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan. Sementara menyangkut dua terdakwa lain terpisah yakni Kartika dan Abdul Khanif masih berlanjut sidang," tambahnya.
Diah Aryanti diganjar hukuman atas perbuatannya pada kurun waktu Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 terbukti melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Ia dikenakan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Alat bukti penguat dalam persidangan di antaranya dua lembar Surat Hasil Pemeriksaan BPK pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran 2021. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta SPJ Pembayaran uang muka 30 persen atas pekerjaan Rehabilitas Puskesmas Bumiaji TA. 2021 (DBHCHT).
Barang bukti lain yakni satu bendel SPP beserta SPJ Pembayaran Termin I 45 persen atas pekerjaan Rehabilitas Puskesmas Bumiaji TA. 2021 (DBHCHT). Serta SPP beserta SPJ Belanja Modal Termin II pekerjaan Rehabilitas Puskesmas Bumiaji TA. 2021 (DBHCHT). Juga satu bendel SPP beserta SPJ Kurang bayar 4 persen beserta Final Hand Over terlampir di berkas perkaranya...