Berhasil Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkot Blitar Terima Penghargaan Insentif Fiskal dari Kemendagri RI
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Aug - 2024, 08:17
JATIMTIMES– Pemerintah Kota Blitar berhasil menjadi satu-satunya kota di Jawa Timur yang menerima penghargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan. Khususnya dalam kategori pengendalian inflasi daerah untuk periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota dari Kementerian Dalam Negeri.
Penghargaan ini diberikan pada Senin (05/08/2024) oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D., dan diterima langsung oleh Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Jakarta.
Baca Juga : Tol Malang-Kepanjen Masih Proses Pendataan Ulang oleh Kementerian PUPR RI
Pada akhir tahun 2023, tingkat inflasi di Kota Blitar mencapai 2,64%. Namun, melalui upaya pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah kota, angka tersebut berhasil ditekan menjadi 1,72% pada rapat koordinasi pengendalian inflasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juni 2024. Penurunan inflasi ini membawa Kota Blitar menerima penghargaan insentif fiskal kinerja tahunan senilai Rp. 5.581.014.000.
"Alhamdulillah sampai Juni kemarin itu angka inflasi kita 1,72. Padahal di bulan sebelumnya itu masih 2 koma sekian," ungkap Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd, dengan penuh syukur.
Wali Kota Santoso menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menerapkan beberapa program untuk mengendalikan inflasi daerah. Program-program tersebut meliputi penyaluran beras sejahtera daerah (Rastrada), gerakan pangan murah (GPM), pemberdayaan Kelompok Tani Wanita (KWT), dan Pasar Murah. Selain itu, pemantauan harga pokok dilakukan secara rutin bersama jajaran terkait untuk segera mencari solusi jika terjadi lonjakan harga di pasar.
"Tentu ini menjadi tantangan bersama, sehingga kolaborasi antar pihak harus tetap kita jaga bersama-sama. Minimal capaian ini tetap terjaga nanti," tambahnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295 Tahun 2024, alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar tiga ratus miliar rupiah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 50 pemerintah daerah yang berprestasi, terdiri dari 4 provinsi dan 46 kota/kabupaten di Indonesia. Insentif fiskal ini merupakan dana dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu, mencakup perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional serta pelaksanaan kebijakan nasional...