Tidak Main-main, Tim Advokasi Partai Pengusung Petahana Adukan Akun Penyebar Hoaks ke Polres Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Aug - 2024, 09:03
JATIMTIMES - Tim kuasa Hukum Partai demokrat akhirnya benar benar mengadukan 10 akun media sosial (Medsos) penyebar flyer provokatif yang bermuatan Provokatif dan Hoax ke Polres Situbondo, Senin (5/8/2024).
Dalam flyer provokatif tersebut digambarkan Bacabup petahana Karna Suswandi dan partai politik pendukungnya dengan bertuliskan Siap Tumbangkan Kultur di Pilkada Situbondo 2024 disertai logo partai pengusung dan pendukung petahana.
Baca Juga : Viral! Balita Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Pelaku Hanya Jalani Wajib Lapor
Tim Penasehat Hukum Partai Demokrat Situbondo selaku pengusung Petahana, yang terdiri dari Dwi Anggi Septiawan, Budi Irawanto dan Dondin Maryasa Adam ini mendatangi Polres Situbondo dengan membawa beberapa dokumen pengaduan berupa foto Flyer yang sudah tersebar di akun medsos maupun grup-grup WhatsApp yang isinya provokatif yang dapat merugikan calon serta pengusung partai politik Petahana.
Ketua Tim Penasehat Hukum Partai Demokrat selaku Pengusung Petahana, Dwi Anggi Septiawan menjelaskan, Tim penasehat hukum yang diberi kuasa oleh Ketua Partai Demokrat, Janur Sasra Ananda selaku partai Politik pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dari Petahana barusan ini mengadukan 10 akun medsos yang menyebarkan flyer tersebut ke Polres Situbondo.
"Adapun 10 akun medsos yang kami adukan meliputi akun Facebook Imam Ilyas; Tiktok Aliansi ABK ; Tiktok Tan Malaka Stbd Store ; Tiktok Ambek Mon bengal ; Tiktok Pak etTe ; Tiktok Arif kopler4 ; Tiktok Lukman Hakim; Instagram Lukman Hakim; GRUP WhatsApp (WA): Tem Senggot, Sugiarto (+62 822-2404-3339), mengunggah video dengan memberi komentar: kerren demokrat ini, serta Tiktok independent id," ujarnya.
Selain itu, Anggi juga menjelaskan bahwa unggahan tersebut diduga bermuatan ujaran kebencian, fitnah dan Penghinaan serta melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, sebagaimana diatur dalam sistem hukum hukum pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal pasal 45.A. ayat (2) UU NO. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
"Tentu ini yang menjadi dasar dan alasan kami sehingga disampaikan surat pengaduan ini. Apabila ini terus dibiarkan jelas jelas akan merugikan partai pendukung dan calon petahana, dan juga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," bebernya.
"Sehingga melalui tim penasehat hukum kita mengadukan masalah tersebut ke Polres Situbondo, agar supaya penyidik dengan segera dapat mencari siapa diduga pelaku yang menyebarkan flyer itu ke media sosial...