Sejumlah Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS per Agustus 2024
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Aug - 2024, 06:15
JATIMTIMES - Memasuki awal Agustus 2024 ini, ada sejumlah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan yang harus diketahui masyarakat.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan.
Baca Juga : Balita Hanyut di Pakisaji Malang Ditemukan Meninggal di Perairan Tumpukan Bambu
Diketahui saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
Sementara, iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan. Sebenarnya, iuran kelas 3 mencapai Rp 42 ribu tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp7.000.
Meski berupa asuransi kesehatan, namun BPJS Kesehatan tidak menanggung semua biaya pengobatan penyakit. Ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam kebijakan itu disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11...