Visi Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024– 2029 Harus Sesuai dengan RPJPD Banyuwangi

03 - Aug - 2024, 07:38

Anang Lukman Afandi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, yang juga membidangi tahapan Pencalonan Paslon Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi saat menyampaikan penjelasan kepada para peserta di Hotel Santika Banyuwangi (Istimewa)


JATIMTIMES- KPU Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi persiapan penyusunan visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi 2024 – 2029 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang harus sesuai dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi di Hotel Santika pada Jum'at (02/8/2024).

Menurut Plh. Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, program sosialisasi diisi oleh narasumber utama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi ditujukan kepada Peserta Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, Pimpinan Organisasi masyarakat seperti PCNU, PD Muhammadiyah, DPD LDII, Bamag, dan Organisasi Extra Kampus PMII, GMNI, HMI, dan IMM.

Baca Juga : Ada Bantengan Nuswantara Trance, Wisatawan di Kota Batu Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, yang juga membidangi tahapan Pencalonan Paslon Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyampaikan sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan pemerintah daerah berkewajiban mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pilkada.

"Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan," terang Anang.

Adapun maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah memberikan informasi kepada parpol terkait RPJPD, ikut aktif dalam setiap tahapan pemilihan dan bertanggungjawab menjaga proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.

Anang menuturkan, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan dan sedang menuju ke puncaknya. Selanjutnya, pada 27-29 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi.

Baca Juga : Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang: Masuk di Struktural Parpol Lebih Terhormat

Kemudian untuk penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Dilanjutkan pada 23 September 2024 pengundian nomor urut bagi paslon yang sudah ditetapkan KPU. Setelah itu, masa kampanye akan dimulai 24 September sampai 24 November 2024.

"Untuk itu, salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota bahwa rencana RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik. KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol sehingga visi dan misi dapat disesuaikan bakal pasangan calon," imbuh  Anang.

Para peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat diharapkan mampu mengikuti rangkaian acara dan  menyimak materi sosialisasi dengan baik agar partai politik yang punya kewenangan mengusung calon dapat memberi masukan agar dapat memperhatikan visi dan misi mereka sesuai dengab RPJPD.


Topik

Politik, Pilkada Banyuwangi, KPU, KPU banyuwangi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette