Sosialisasi Dispensasi Perkawinan, Wabup Jember: Menikahkan Anak di Bawah Usia 19 Tahun Bisa Terancam Pidana
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Jul - 2024, 07:44
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), terus getol mensosialisasikan tata cara pengajuan Dispensasi Perkawinan (Diska) serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke sejumlah desa.
Seperti yang dilakukan oleh DP3AKB bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sidomukti Mayang pada Selasa (30/7/2024). Acara sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjoun Barlaman, dengan narasumber dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya