Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Eceran, Ini Pendapat Menteri Kesehatan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jul - 2024, 06:47
JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP tersebut memuat 1.172 pasal yang mulai berlaku, usai ditetapkan pada Jumat (26/7/2024).
Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah adanya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan per batang. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya