Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Eceran, Ini Pendapat Menteri Kesehatan

30 - Jul - 2024, 06:47

Ilustrasi rokok eceran. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP tersebut memuat 1.172 pasal yang mulai berlaku, usai ditetapkan pada Jumat (26/7/2024). 

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah adanya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan per batang. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Kesehatan, Rokok, rokok eceran, jokowi, menteri kesehatan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat