Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran di Warung, Ini Bunyi Aturannya

30 - Jul - 2024, 05:49

Ilustrasi rokok eceran. (Foto dari CNN)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Hal itu berlaku usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Rokok, rokok eceran, jokowi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat