Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran di Warung, Ini Bunyi Aturannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jul - 2024, 05:49
JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. Hal itu berlaku usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya