Tim Pengabdian FISIP UB Desain Peraturan Desa yang Partisipatif
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Jul - 2024, 02:56
JATIMTIMES - Tim pengabdian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) melakukan pengabdian masyarakat bertajuk pembentukan peraturan desa yang partisipatif berlokasi di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Ketua Tim Pengabdian FISIP UB Assoc. Prof. Dr. M. Lukman Hakim, S.IP.,M.Si menyampaikan, bahwa dalam kegiatan pembentukan peraturan desa yang partisipatif ini digelar pada Kamis (25/7/2024) di Pendapa Desa Wonokitri yang melibatkan Kepala Desa Wonokitri beserta perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Mengungkap Cerita di Balik Foto Terakhir Cut Nyak Dien: Kembali ke Kenangan sang Pahlawan di Sumedang
"Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, tentang teknis penyusunan peraturan desa secara partisipatif," ungkap Lukman kepada JatimTIMES.com, Sabtu (27/7/2024).
Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa, serta memperkuat kelembagaan pemerintahan desa melalui empat hal.
Di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan termasuk pembentukan peraturan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi.
Menurutnya, kompetensi tersebut harus dimiliki oleh kepala desa, pengurus BPD beserta perangkat desa lainnya. Terlebih lagi, tidak semua kepala desa dan pengurus BPD memiliki pengetahuan serta pemahaman yang memadai dalam membuat peraturan desa.
Akademisi yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UB itu menjelaskan, dari kegiatan pengabdian ini, pihaknya telah menyaring beberapa permasalahan pembentukan peraturan desa.
Di antaranya belum adanya perencanaan dalam penyusunan peraturan desa maupun peraturan lainnya, seperti Program Perencanaan Penyusunan Perda di tingkat Kabupaten.
Kemudian pemahaman terkait pembentukan peraturan desa yang partisipatif juga masih kurang maksimal; keterbatasan sumber daya manusia perangkat yang rata-rata masih lulusan SMA; teknik penyusunan masih rendah dan belum sistematis; pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan desa kurang maksimal; kurangnya partisipasi aktif masyarakat; serta perlu adanya bantuan sumber daya manusia...