Sidang Pleidoi, Samsudin Minta Dibebaskan Dikasus Video Kontroversial Tukar Pasangan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
17 - Jul - 2024, 07:15
JATIMTIMES – Samsudin, terdakwa kasus video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan menyampaikan permintaan untuk dibebaskan dalam sidang pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas IA. Permintaan ini disampaikan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam sidang yang diadakan pada Selasa, 16 Juli 2024, Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan Muhammad Nur Fikri menghadiri persidangan untuk menyampaikan pembelaan mereka.
Baca Juga : Profil Heri Horeh, Komika yang Viral Dituding Selingkuhi TikToker Riyuka Bunga
Imam Slamet, Kuasa Hukum Samsudin, mengemukakan tiga alasan utama yang menurutnya mengharuskan pembebasan Samsudin dan kedua anak buahnya. "Pertama, pasal yang menjadi dasar dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah dicabut. Ini berarti dasar hukum yang digunakan oleh JPU tidak lagi relevan," kata Imam Slamet dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa video dan akun yang digunakan sebagai barang bukti oleh JPU bukan milik Samsudin. "Video tersebut telah dipotong dan diunggah oleh akun orang lain, bukan oleh klien kami," tambahnya.
Selain itu, Imam juga menyoroti ketidakhadiran tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya. "Kesaksian tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak bisa dipertanggungjawabkan karena ketiganya tidak hadir dalam persidangan," tegasnya.
Samsudin, dalam pembelaannya, secara pribadi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membenarkan ajaran yang memperbolehkan bertukar pasangan. Ia merujuk pada video utuh miliknya yang menyatakan dengan jelas bahwa aksi bertukar pasangan adalah perbuatan yang tidak manusiawi.
"Dalam video utuh, saya mengatakan dengan gamblang bahwa aksi bertukar pasangan merupakan perbuatan hewan atau kambing," ujar Samsudin di hadapan majelis hakim.
Dua anak buah Samsudin, yang juga dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, turut menyampaikan pembelaan mereka. Selama tiga tahun bekerja dengan Samsudin, keduanya mengaku tidak pernah membuat video yang melanggar ajaran agama.
"Kami selalu memastikan bahwa video yang diunggah diberi keterangan yang jelas bahwa itu adalah konten hiburan," kata Ahmad Yusuf...