Ini Indikator Penilaian Lomba SAK-RT 2024 Kabupaten Malang yang Wajib Dipahami Peserta
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
15 - Jul - 2024, 02:26
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menggandeng Jatim TIMES Network menggelar Lomba Solidaritas Aman Keluarga-Rukun Tetangga (SAK-RT) tahun 2024.
Lomba yang telah digelar setiap tahun ini bertujuan untuk menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1.264 Kabupaten Malang dan menggempur rokok ilegal dengan menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat yang paling kecil yakni di wilayah RT.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Asri Wulandari menyampaikan, bahwa dalam gelaran Lomba SAK-RT 2024, masing-masing desa diwajibkan untuk mengirimkan minimal dua RT nya untuk mengikuti lomba. Pihaknya menjelaskan, peserta lomba nantinya diminta untuk mengirimkan video berdurasi 1 sampai 3 menit yang dapat dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2024.
Di mana dalam video yang dikirimkan harus memuat konten keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat atau kegiatan siskamling; kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); kesehatan dasawisma, posyandu, penanganan stunting, pengobatan gratis, pemeriksaan ibu hamil, dan lain-lain; serta kegiatan masyarakat terkait pencegahan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, video yang dikirimkan harus karya orisinil, tidak melanggar hak cipta, belum pernah dilombakan, tindak menyinggung sara dan tidak vulgar. Masing-masing peserta hanya bisa mengirimkan 1 karya terbaiknya dan diminta untuk follow akun instagram @malangkab @satpolppkabmalang @jatimtimescom.
Untuk produk video masing-masing peserta diunggah di media sosial instagram dan TikTok dengan tag @satpolppkabmalang. Lalu, wajib gunakan tagar #hutkabupatenmalang1264 #lombasak-rtkabmalang #lombasak-rt2024 #malangmakmur #gempurrokokilegal.
Selama periode lomba berlangsung, masing-masing peserta tidak diperbolehkan menghapus video yang telah dikirimkan. Selain diunggah di media sosial, video wajib diunggah pada laman https://drive.google.com/drive/folders/1Agg9uiTS6Rw616VO7195AZv3-hGZjOMa. Lalu, peserta juga diminta untuk mengisi form pendaftaran pada laman https://form.jatimtimes.com/forms/lomba-sak-rt-kabupaten-malang-2024.
"Bagi RT yang telah menjadi pemenang pada periode sebelumnya tidak diperkenankan kembali menjadi peserta pada Lomba SAK-RT tahun 2024," ujar Asri kepada JatimTIMES.com.
Seluruh persyaratan dan ketentuan tersebut harus dipahami dengan seksama oleh peserta lomba. Selain itu, masing-masing peserta juga harus memerhatikan indikator penilaian yang telah ditentukan...