Bupati Sanusi Jelaskan Perihal Hibah Tanah 30 Ha ke UB: Semua Sudah Sesuai Aturan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

13 - Jul - 2024, 02:52

Bupati Malang HM. Sanusi saat menjelaskan perihal hibah lahan Pemkab Malang ke Universitas Brawijaya saat ditemui di Hotel Atria Malang, Jumat (12/7/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi menjelaskan perihal hibah lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang selanjutnya diserahkan untuk penyelenggaraan pendidikan Universitas Brawijaya (UB). 

Tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Malang memiliki luas hampir 30 hektare (Ha) atau lebih tepatnya 289.854 meter persegi. Di mana lahan tanah tersebut berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, bahwa proses hibah lahan tanah Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI yang selanjutnya dihibahkan untuk penyelenggaraan pendidikan UB pada tahun 2022 lalu sudah sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Di mana penyerahan tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Malang dengan Kemendikbudristek RI tentang hibah tanah milik Pemkab Malang dengan Nomor: 032/4805/35.07.204/2022 - 41454/A.A2/LK.01.01/2022. 

Proses penyerahan hibah lahan milik Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB ini dilakukan langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Suharti pada Jumat (24/6/2022). 

Sanusi menyebut, bahwa proses hibah lahan tanah milik Pemkab Malang tersebut seiring berubahnya status UB menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Di mana dengan berubahnya status UB dari BLU ke PTNBH, pihak UB melakukan pengembangan penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Malang. 

"Maka ada lahan milik Pemkab Malang itu ada hampir 30 hektare di Kepanjen itu disepakati lalu diproses," kata Sanusi kepada JatimTIMES.com, Jumat (12/7/2024). 

Pihaknya menjelaskan, proses hibah lahan tanah milik Pemkab Malang kepada Kemendikbudristek RI untuk penyelenggaraan pendidikan UB ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Di mana pada Pasal 331 ayat (2) poin d Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. 

Kemudian di Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) Permemdagri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa terdapat 17 jenis kegiatan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. Salah satunya untuk sekolah atau lembaga pendidikan non komersial. 

"Memang untuk pemberian hibah kepada lembaga pendidikan itu tidak mengharuskan dengan persetujuan DPRD," tutur Sanusi...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, bupati malang, hibah tanah, ub, pemkab malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette